makelar33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur JenderalMAKELAR33 bekerja sama dengan Jurnal Akuntansi dan Manajemen untuk memperluas jangkauan publikasi ilmiah yang berkualitas di bang ekonomi dan bisnis.