makelar 33Dalam buku Hukum Dagang Indonesia dan Perkembanganya yang ditulis oleh Sudaryat, dkk, beberapa perjanjian yang dapat dilakukan makelar sebagai bagianMakelar memiliki tugas untuk menjembatani kepentingan antara pihak pembeli dan penjual, dalam transaksi jual beli mempunyai peran aktif dalam penjualan, makelar dan pemilik barang