kota775 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.KOTA77 merupakan media publikasi ilmiah yang dikelola oleh Universitas Graha Nusantara. ini bertujuan untuk mewadahi hasil-hasil penelitian, kajian ilmiah, dan pemikiran kritis