judi onlinePPATK terus memantau transaksi judi on di Indonesia. Disebutkan transaksi judi on sejak awal 2025 hingga saat ini lebih dari Rp 200 triliun.Tindakan perjudian on merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut masyarakat. Adanya ketidakpastian hukum yang telah dijelaskan