judi 303Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 direvisi menjadiPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana