apa kepanjangan k3Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2, Singkatan K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengertian K3 adalah segala Kegiatan untukKeselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.