alternatifMerujuk pada jenis dan kompleksitas sengketa, kemunculan lembaga jalur non-litasi dilirik sebagai alternatif penyelesaian sengketa terutama dalam sengketa bisnis.Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemdikbud, arti kata alternatif adalah pilihan di antara dua atau beberapa kemungkinan.